PUNDI

5. PUNDI (TABUNGAN BERHADIAH)

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur Tabungan “PUNDI” di PT BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan yang ada saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  • Setoran awal (Pembukaan Rekening) minimal Rp.25.000.-(Dua puluh lima ribu rupiah)
  • Biaya Administrasi Tabungan PUNDI sebesar Rp.4.000.- per bulan
  • Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja operasional
  • Setiap penarikan tabungan wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
  • Bunga tabungan PUNDI sebesar 2% per tahun dihitung secara harian atau bunga harian.
  • Setiap saldo rata-rata Rp.100.000 mendapatkan satu poin dan berlaku kelipatannya
  • Jika saldo Tabungan dibawah Rp.100.000.-selama 3 (Tiga) bulan berturut-turut maka point yang telah dikumpulkan akan dihapus secara otomatis oleh system
  • Penutupan Tabungan PUNDI dikenakan Biaya administrasi sebesar Rp.25.000.-
  • Saldo minimum Tabungan PUNDI pada akhir periode Undian sebesar :
    • Minimum Rp.1.000.000,- untuk mengikuti undian Sepeda Motor.
    • Minimum Rp 3.000.000,- untuk mengikuti undian  Favorit Mobil Xenia
    • Minimum Rp.5.000.000,-  untuk mengikuti undian Unggulan Mobil Avanza
  • Adapun pengumpulan poin yang dapat ditukarkan dengan nomor Undian sebagai berikut :
    • 5 poin dapat ditukarkan dengan nomor undian Motor
    • 10 Poin dapat ditukarkan dengan nomor undian Mobil
  • Periode undian dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
  • Pelaksanaan Undian  secara bergilir diantara 30 BPR NBP GRUP yang ada di Wilayah Jawa dan Sumatera sesuai dengan perkembangan lebih lanjut
  • Untuk saat ini hadiah yang diundi 2 kali dalam setahun Tabungan PUNDI adalah sebagai berikut :
    • Hadiah unggulan 2 unit mobil Avanza
    • Hadiah Favorit 10 mobil Xenia
    • Hadiah berupa 1 unit mobil Alya untuk nasabah BPR penyelenggara
    • Hadiah menarik 138 unit sepeda motor Yamaha Mio
  • Pegawai/Karyawan PT. BPR NBP 7 atau pegawai/karyawan PT.BPR  NBP Grup Tidak diperkenankan untuk mengikuti Tabungan PUNDI
  • Pengecekan poin dapat dilakukan oleh penabung setelah dilakukan perhitungan bunga atau sewaktu-waktu bila sangat dibutuhkan oleh penabung
  • Penabung diwajibkan untuk melakukan penukaran poin untuk mengikuti undian, dimana apabila tidak dilakukan oleh penabung maka secara otomatis pihak Bank akan menetapkan undian yang akan diikuti  berdasarkan jumlah poin yang diperoleh penabung
  • Ketentuan ini didasarkan pada situasi perkembangan Suku Bunga Bank-Bank Umum dan SIBI serta suku bunga LPS yang sedang berlaku/berkembang saat ini dan situasi pasar serta juga kebijakan Pemerintah dan kebijakan PT. BPR NBP 7
  • Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa
  • Tidak ada Jangka waktu produk sampai dengan dikeluarkannya ketentuan baru 

Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :

(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.

Ketentuan ini berlaku sejak surat ini ditetapkan dan hal-hal tertentu akan dibuatkan kebijaksanaan oleh perusahaan, dengan demikian ketentuan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.