3. Tabungan Pelajar
Pemberlakuan Sistem dan Prosedur Tabungan “PELAJAR” di PT BPR NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
- Setoran Awal ( Pembukaan Rekening ) Minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Setoran lanjutan/selanjutnya Minimum sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas.
- Setiap penarikan tabungan wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
- Bunga Tabungan dihitung secara Harian atau Bunga Harian.Tabungan yang dihitung Bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp.25.000,- tidak mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
- Untuk Penutupan Tabungan atau Rekening dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp 10.000,-
- Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp 1.000,- didebet dari rekening penabung.
- Suku Bunga Tabungan Pelajar ditetapkan sebesar 2% p.a dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
- Calon Penabung wajib melampirkan Foto copy jati diri ( KTP/Paspor/SIM, dll )
- Untuk setiap Penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.10.000,-
- Tidak ikut serta dalam Asuransi jiwa.
- Tidak ada jangka waktu produk sampai dengan ketentuan baru dikeluarkan
Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :
(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menunggu adanya perubahan dan perkembangan lebih lanjut.