PELAJAR

3. Tabungan Pelajar

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur Tabungan “PELAJAR” di PT BPR NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

  • Setoran Awal ( Pembukaan Rekening ) Minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Setoran lanjutan/selanjutnya Minimum sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas.
  • Setiap penarikan tabungan wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
  • Bunga Tabungan dihitung secara Harian atau Bunga Harian.Tabungan yang dihitung Bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp.25.000,- tidak mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
  • Untuk Penutupan Tabungan atau Rekening  dikenakan  Biaya  Administrasi  sebesar  Rp 10.000,-
  • Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp 1.000,- didebet dari rekening penabung.
  • Suku Bunga Tabungan Pelajar ditetapkan sebesar 2% p.a dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  • Calon Penabung wajib melampirkan Foto copy jati diri ( KTP/Paspor/SIM, dll )
  • Untuk setiap Penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.10.000,-
  • Tidak ikut serta dalam Asuransi jiwa.
  • Tidak ada jangka waktu produk sampai dengan ketentuan baru dikeluarkan

Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :

(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menunggu adanya perubahan dan perkembangan  lebih lanjut.