- Setoran Awal (Pembukaan Rekening) Minimal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Setoran lanjutan/selanjutnya minimum sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas, Maximum 2 (dua) kali dalam 1 (Satu) hari.
- Setiap penarikan tabungan wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
- Bunga Tabungan dihitung secara harian atau bunga harian.
- Tabungan yang dihitung bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp 25.000,- tidak mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
- Untuk setiap penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Untuk Penutup Tabungan atau Rekening di kenakan Biaya Administrasi Rp 20.000,-
- Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp.4.000,- di debet dari rekening penabung.
- Suku bunga Tabungan Martabe ditetapkan sebesar 3,00% P.A dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
- Calon Penabung wajib melampirkan foto copy identitas diri (KTP,SIM)
- Tidak ikut serta dalam Asuransi jiwa.
- Tidak ada jangka waktu produk sampai dengan dikeluarkannya ketentuan baru.
Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :
(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.
Ketentuan ini didasarkan pada situasi perkembangan Suku Bunga Bank-Bank Umum dan SBI serta suku Bunga LPS yang sedang berlaku/berkembang saat ini dan situasi pasar serta juga kebijakan Pemerintah dan Kebijakan PT. BPR NBP 7.
Ketentuan ini berlaku sejak surat ini ditetapkan dan hal-hal tertentu akan dibuatkan kebijaksanaan oleh Perusahaan, dengan demikian ketentuan yang terdahulu mengenai Tabungan Martabe tidak berlaku lagi